Sariwangi Dipailitkan

Selasa 30 Oktober 2018

Kembali salah satu perusahaan produsen teh yang telah tenar di Indonesia tersandung masalah hukum.  PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) yang memproduksi teh celup dengan merek Sariwangi dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selasa (16/10/2018).

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada September 2015. PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) dipailitkan setelah tidak membayar utangnya kepada PT. Bank ICBC Indonesia senilai Rp 288,93 miliar (Sariwangi) dan Rp 33,82 miliar (Indorup). Selain itu masih terdapat beberapa kewajiban yang harus ditanggung oleh kedua perusahaan tersebut selain kewajiban pembayaran utang kepada Bank ICBC Indonesia. kewajiban senilai Rp 1,05 dari Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,21 miliar. Sedangkan kewajiban Indorub senilai Rp 35,71 miliar, perinciannya adalah lima separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp 3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp 922,81 juta.

Kepailitan selalu diidentikkan dengan bangkrut. Sehingga perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan selalu dikatakan bahwa perusahaan tersebut juga telah bangkrut. Namun bagaimana sebenarnya hukum kepailitan di Indonesia, dan bagaimana pengaturannya?

Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct , artinya keadaan tidak mampu membayar hutang dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero . Sementara Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.

Untuk dapat mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga, maka harus memenuhi syarat syarat sbb :

  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.

Dari syarat tersebutlah maka setiap kreditur yang memiliki hutang di Perusahaan tersebut berhak mengajukan pailit apabila telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Lantas siapakah yang berhak/dapat mengajukan permohonan pailit ?

Berdasarkan ketentuan Udang-undang Kepailitan, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit yaitu :

  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.

Dari penjelasa syarat diatas, maka sebenarnya sebuah perusahaan yang dipailitkan belum tentu bahwa perusahaan tersebut bankrupct/bangkrut. Sebab permohonan pailit dapat diajukan oleh salah satu Kreditor yang piutangnya belum terbayar dan lewat jangka waktu, meskipun bukan kreditur dengan piutang yang paling besar nominalnya. Bahkan diajukan sendiri oleh Debitor itu sendiri, entah karena pertimbangan untuk menghindari pembayaran utang yang besar ataukah benar benar tidak mampu membayar utangnya.

Pencarian

Kategori

Hukum Keuangan Q & A MAP