Hanya 25 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing, Bukan 54

Selasa 20 November 2018

DETIK.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbarui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Sebelumnya disebut dalam kebijakan itu, ada 54 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing (PMA) alias dibebaskan dari daftar negatif investasi (DNI).

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dari 54 bidang usaha hanya 25 saja yang sudah dipastikan boleh dimiliki asing hingga 100%.

"Kalau 25 itu betul, 25 bidang usaha itu dari PMA yang tadinya 51%, 60%, sampai yang 95%. Begitu dua tahap ini, 2014-2016 itu masih nol investasinya, kita naikkan jadi 100%," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Jadi, 54 bidang usaha itu dibagi ke 5 kelompok, di antaranya kelompok yang keluar dari UMKM, yang lepas dari kewajiban kemitraan, hingga yang tidak perlu lagi izin khusus.

"Terminologi keluar itu kan pengertiannya banyak, salah satunya saja PMA bisa 100%," sebutnya.

Lebih rinci dia menjelaskan, ada 4 bidang usaha yang tidak perlu lagi dicadangkan UMKM, 1 yang tidak perlu lagi mengusung kemitraan. Lalu ada 3 bidang usaha jasa yang tadinya 100% hanya boleh PMDN juga diperbolehkan ke asing.

"Terus yang ke empat itu, 17 (bidang usaha) yang tadinya perlu rekomendasi menjadi tidak perlu. Itu maksudnya dikeluarkan. Bukan terus 54 PMA semua," tambahnya.

Pencarian

Kategori

Hukum Keuangan Q & A MAP