CUSTOMER RETUR BARANG, DAPATKAH DILAPORKAN PIDANA ?

Kamis 29 Agustus 2019

Question :

Saudara saya berjualan baju dan memberi hutang dagang pada customer-nya.Sebelum-sebelumnya lancar, transaksi semua lewat Whatsapp (WA).Lalu mendadak dia tidak mau membayar nota terakhir sebesar Rp. 44jt dan mengembalikan barang-barang daganganya bahkan termasuk barang-barang yang sudah lama.

Padahal sejak awal dia sudah diberitahu bahwa retur barang cacat hanya maksimal 1 bulan. Tapi dia meretur barang bahkan sudah lama dan tidak cacat. Dengan alasan barang-barang yang kami kirim jelek dan tidak sesuai. Padahal ada juga percakapan WA yang dia bilang “barang2 kamu sekarang makin bagus say”

Apakah dengan kejadian ini kami bisa melaporkan si customer tersebut? Karena tentu dengan dia mengembalikan barang-barang tersebut,sangat merugikan kami. Terima kasih

Answer :

Aris Setyo Nugroho,S.H.,M.H.

Salam hormat,

Terima kasih atas kepercayaan ibu untuk berdiskusi dengan kami. Menjawab pertanyaan ibu, sebelumnya kami sampaikan bahwa dalam kasus ini hubungan yang terjadi adalah hubungan perdata jual beli, dimana Saudara ibu selaku penjual menjual kepada customernya menggunakan sarana media social Whatsapp (WA).

Berdasarkan atas kronologis yang ibu sampaikan, sebenarnya telah terjadi perikatan jual beli sesuai dengan ketetuan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Dimana kesepakatan diantara para pihak diperoleh melalui komunikasi media social. Sehingga secara hukum transaksi tersebut dinyatakan sah dan berlaku. Terlebih transaksi telah berlangsung dala waktu lama dan beberapa kali terjadi.

Mengenai tindakan customer yang mengembalikan barang (tanpa cacat) secara sepihak, padahal sudah ada ketentuan retur yang disepakati diawal hanya sebatas barang “cacat” dan dalam jangka waktu 1 bulan. Ketentuan ini dapat dikatakan sebagai klausul dalam perikatan atau perjanjian diantara para pihak. Sehingga dengan kata lain, apabila tindakan retur barang tersebut tidak memenuhi ketentuan klausul tentang retur yang telah ditetapkan tersebut (barang tidak dapat dibuktikan “cacat” dan/atau melebihi waktu 1 bulan sejak diterima), sebenarnya pihak penjual dapat menolak dan tetap menagihkan invoice sesuai faktur yang ada.

Terkait apakah customer dapat dilaporkan, dalam hal ini kepada aparat kepolisian, yang berarti adalah langkah hukum pidana. Kembali lagi kami tegaskan sebagaimana kami sebutkan diatas, bahwa hubungan hukum transaksi jual beli ini merupakan hubungan hukum perdata (perikatan). Oleh karenanya menurut hemat kami, hubungan hukum perikatan jual beli telah terjadi, kesepakatan Para Pihak (penjual dan pembeli) juga terpenuhi, obyek transaksi juga jelas. Disini prestasi penjual juga sudah dipenuhi dengan mengirimkan barang, namun justru prestasi pembeli untuk membayar (melunasi) barang tidak dapat dipenuhi. Dengan kata lain, pembeli telah melakukan tindakan wanprestasi. maka dari itu langkah yang dapat ditempuh oleh Penjual adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

 

Tentunya dengan dilengkapi alat bukti yang ada, meskipun komunikasi transaksi hanya melalui media social, namun berdasarkan atas ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga dapat dipahami dan membantu atas permasalahan yang Ibu hadapi.

Pencarian

Kategori

Hukum Keuangan Q & A MAP